Rabu, 20 Mei 2015

KEBEBASAN SOSIAL ( BERMASYARAKAT)



Manusia bersifat kotrati
Manusia : - rohani --------------- Akal dan Hati
               - jasmani (terbatas)

Secara jasmani manusia selalu ada batasnya sehingga kita tidak semena-mena terhadap orang lain.
Secara social kebebasan manusia itu terbatas sebab setiap individu memiliki hak yang sama.

Thogut artinya selalu mengabaikan hak orang lain atau sewenang-wenang

individu -------------- masyarakat

Antara individu dengan masyarakat ada sifat pembatasan
Antara individu dengan masyarakat pun bias timbul adanya peraturan untuk mencapai kesepakatan.
Berdasarkan kesepakatan tadi muncullah tertib social lalu timbul dasar hokum seperti : UUD, PERDA, dan peraturan-peraturan.
Di dalam setiap hak ada kewajiban.
Kewajiban tersebut pun harus ditaati oleh manusia
 
Di dalam kewajiban dibangun atas kebutuhan dasar yang sama
Kenapa Allah menciptkan kewajiban bagi manusia ?, sesungguhnya hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia sesuai dengan fitrahnya.
Setiap peraturan tuhan ada kewajiban untuk memenuhi kebutuhan untuk mendapatkan kebahagiaan.

Pembatasan kebebasan ada 3 macam;
-          Pisik
-          Pisikis
-          Normative
1. Pisik terjadi kalau ada individu yang tidak taat pada peraturan. Pembatasan kebebasan pisik sendiri di anggap tidak manusia karena dilakukan dengan cara memakai tindak kekerasan.
2. Pisikis dilakukan dalam situasi perang. Disini pembatasab kebebasannya lebih kejam dibandingkan dengan pisikis.
3. Normatif dilakukan secara manusiawi karena atas kesadaran manusia dan dalam peraturan-peraturan yang harus ditaati.
Allah menciptakan peraturan-peraturan untuk manusia dengan landasan AL-Qur’an dan hadist.

Fungsi dari adanya pembatasan normative :
-          Sesuai keperluan dengan tujuan
-          Menjaga ketertiban social
Syariah yaitu peraturan yang berpijak pada akhlak atau moral
Setiap peraturan yang dilakukan harus berorientasi kepada ridho Allah.
Dari kebebasan kita bias memahami hak dan kewajiban manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar