A.
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit.Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
- Keadilan Sosial
Untuk
mewujudkan keadilan sosial, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk,
yakni:
1.
Perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain
3.
Sikap suka
memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.
Sikap suka
bekerja keras
5.
Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
- Berbagai Macam Keadilan
a.
Keadilan legal
atau keadilan moral
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
b.
Keadilan
ditributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally).
c.
Keadilan
komulatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
- Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak
jujur,seperti:
1.
Tidak rela
2.
Pengaruh
lingkungan
3.
Pengaruh sosial
ekonomi
4.
Terpaksa ingin
populer
- Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pada
dengan licik,meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan
jujur.
Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan.Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Ada empat
aspek yaitu:
1.
Aspek ekonomi
2.
Aspek kebudayaan
3.
Aspek peradaban
4.
Aspek teknik
F, Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.Nama baik
dalah yang tidak tercela.Setiap orang dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik
itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
a.
Manusia menurut
sifat dasarnya adalah makhluk moral
b.
Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
- Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi tu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pada
dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk soial.Dalam brgaul, manusia
harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.Bila manusia berbuat
amoral, lingkunganlah yang menybabkannya. Perbuatan amoral pada haekekatnya
adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena
tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu.Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
CONTOH STUDI KASUS MANUSIA DAN KEADILAN
Kasus Nenek Pencuri Singkong
Diterbitkan 6 Februari 2012 pada 2 tahun lalu, dimuat sebuah berita yang menurut pemiliknya merupakan kisah nyata. Judulnya adalah ‘Hakim Hebat’. Kenapa disebut hebat? Karena hakim itu mampu bertindak bijaksana saat seorang nenek mencuri singkong. Berikut adalah kisah lengkapnya.
Kasus terjadi tahun 2011 lalu di kabupaten Prabumulih, Lampung. Di ruang
sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU
terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa
hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun, manajer tempat dia
mencuri tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutuskan di luar tuntutan jaksa PU.
“Maafkan saya,” katanya sambil memandang nenek itu. “Saya tak dapat membuat
pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi Anda harus dihukum. Saya mendenda
Anda 1 juta rupiah dan jika Anda tidak mampu bayar maka Anda harus masuk
penjara 2.5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU.”
Nenek itu tertunduk lesu. Hatinya remuk redam sementara hakim Marzuki
mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil uang 1 juta dan
memasukkannya ke topi toganya serta berkata kepada hadirin. “Saya atas nama
pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang
ini sebesar Rp 50 ribu, sebab menetap di kota ini, namun membiarkan seseorang
kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara Panitera,
tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya
kepada terdakwa.”
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek
itupun pergi dengan mengantongi uang Rp 3.5 juta, termasuk uang Rp 50 ribu yang
dibayarkan oleh manajer tersebut yang tersipu malu karena menuntutnya. Sungguh
sayang kisahnya luput dari pers.
Meski seandainya ini bukan kisah nyata dan hanya sebagai ilustrasi saja,
ada sesuatu yang bisa kita pelajari dari hal ini. Di Indonesia, kasus serupa
pun banyak terjadi. Kasus pencurian sandal di masjid, kasus nenek yang mencuri
piring, kasus lainnya yang mungkin kita tidak tahu. Berikan perhatian dan
bantuan kepada sekeliling kita dan jadilah berkat kemanapun kita melangkah
KESIMPULAN
Dari studi kasus di atas menurut pendapat saya bahwa
untuk mendapatkan keadilan itu tidak mudah di lakukan karena dalam keadilan
harus mempunyai sikap kejujuran yang di tanamkan dalam hati. Kasus nenek
pencuri singkong tersebut yang di laporkan oleh manager tempat nenek itu
mencuri, ia mencuri singkong karena hidupnya miskin, anak lelakinya sakit dan
cucunya lapar. Ia di denda Rp 1 juta rupiah jika tidak bias membayar maka
akan di penjara 2,5 tahun, sungguh ironis atas nasib nenek pencuri singkong
tersebut. Dimana rasa keadilan ini? Sungguh terlalu, seorang korupsi saja tidak
sampai seperti itu malah mereka bisa membayar hakim agar putusannya lebih
ringan sedangkan seorang nenek saja yang hidup miskin buat menghidupkan cucu
dan anak – anaknya saja harus seperti itu. Keadilan sekarang telah banyak
melakukan kecurangan di setiap masalah yang terjadi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://www.gkpb.net/component/k2/item/778-kasus-nenek-pencuri-singkong
http://www.gkpb.net/component/k2/item/778-kasus-nenek-pencuri-singkong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar