A. Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis
Hakikat mata kuliah etika bisnis menurut ahli yaitu menganalisis
atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut
moral. Yaitu bertujuan agar mahasiswa dapat menganalisis suatu
permasalahan atas asumsi- asumsi bisnis yang di kemukakan. Karena suatu bisnis
beroperasi di alam suatu system ekonomi maka tugas etika bisnis dalam
hakikatnya mengemukakan pertanyaan tentang system ekonomi, memunculkan sebuah
pertanyaan tentang tepat tidaknya untuk menilai sebuah system ekonomi ataupun
struktur bisnis.
Hakikat Bisnis
Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi
kebutuhan manusia ( produk atau jasa ) yang bermanfaat bagi masyarakat.
Businessman (Seorang pebisnis) akan selalu melihat adanya kebutuhan masyarakat
dan kemudian mencoba untuk melayani secara baik sehingga masyarakat menjadi
puas dan senang. Dari kepuasan masyarakat itulah si pebisnis akan mendapatkan
keuntungan dan pengembangan usahanya
B. Pengertian Etika Bisnis dan Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika
Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman
bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman
untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur,
jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar
dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
- Utilitarian Approach :
setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu,
dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak
- membahayakan dan dengan biaya
serendah-rendahnya.
- Individual Rights
Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak
dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut
harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan
dengan hak orang lain.
- Justice Approach : para
pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam
memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun
secara kelompok.
Dalam ilmu
ekonomi, bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business,
dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam
konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Dalam ekonomi
kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk
untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik
dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu,
usaha, atau kapital yang
mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya
bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya
atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar
kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
·
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok
orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata
"bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya —
penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya
"bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada
seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa.
Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan
perdebatan hingga saat ini.
C. Etika Moral, hukum dan agama dalam bisnis
Moralitas adalah pedoman
yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau
baik dan jahat. Pedoman moral mencakup norma-norma yang kita miliki mengenai
jenis-jenis tindakan yang kita yakini benar atau salah secara moral, dan
nilai-nilai yang kita terapkan pada objek-objek yang kita yakini secara moral
baik atau secara moral buruk. Norma moral seperti “selalu katakan kebenaran”,
“membunuh orang tak berdosa itu salah”. Nilai-nilai moral biasanya
diekspresikan sebagai pernyataan yang mendeskripsikan objek-objek atau
ciri-ciri objek yang bernilai, semacam “kejujuran itu baik” dan “ketidakadilan
itu buruk”. Standar moral pertama kali terserap ketika masa kanak-kanak dari
keluarga, teman, pengaruh kemasyarakatan seperti gereja, sekolah, televisi,
majalah, music dan perkumpulan.
Hakekat standar moral :
- Standar moral berkaitan dengan
persoalan yang kita anggap akan merugikan secara serius atau benar-benar
akan menguntungkan manusia.
- Standar moral tidak dapat
ditetapkan atau diubah oleh keputusan dewan otoritatif tertentu.
- Standar moral harus lebih
diutamakan daripada nilai lain termasuk (khususnya) kepentingan diri.
- Standar moral berdasarkan pada
pertimbangan yang tidak memihak.
- Standar moral diasosiasikan
dengan emosi tertentu dan kosa kata tertentu.
- Standar moral, dengan demikian,
merupakan standar yang berkaitan dengan persoalan yang kita anggap
mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan
otoritas, melampaui kepentingan diri, didasarkan pada pertimbangan yang
tidak memihak, dan yang pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan
bersalah dan malu dan dengan emosi dan kosa kata tertentu.
Seperti pengertian moralitas di atas, bahwa apabila kita
membicarakan sebuah moral maka erat keterkaitannya dengan hukum, agama dan
kebudayaan. Dalam kehidupan sehari-hari moral harus di lakukan sebagai
pendorong agar berperilaku baik. Begitu pula dengan kaitannya etika moral dalam
suatu bisnis. Apabila mempunyai sebuah moral yang baik maka akan memberi dampak
yang baik dalam sebuah perkembagan bisnis tersebut serta dapat menjalani
hubungan yang baik dengan relasi yang juga baik dan bermoral. Moral di dapat
dari sebuah orang yang mengetahui ajaran agama dan suatu budaya. Sebuah agama
telah mengatur seseorang dalam melakukan segala hal termasuk berhubungan dengan
orang yang mempunyai sebuah pekerjaan dalam bidang bisnis. Sebuah moral yang
dapat di aplikasikan dalam sebuah etika bisnis yaitu sebuah kejujuran. Apabila
sebuah bisnis dilandasi dengan sebuah kejujuran dalam setiap transaksi ataupun
pengambilan sebuah keputusan maka akan sangat memberikan kepuasan bagi kedua
belah pihak yang saling terkait dalam sebuah bisnis.
D. Klasifikasi Etika
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H.
Budi Untung, S.H., M.M, etika dapat diklasifikasikan menjadi :
- Etika
Deskriptif
Etika deskriptif yaitu
etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam
mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia
sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya
di masyarakat secara turun-temurun.
- Etika
Normatif
Etika normatif yaitu
sikap dan perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas
yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan
dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi
masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
- Etika
Deontologi
Etika deontologi yaitu
etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik
terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari
akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi
dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap
masyarakat atau pihak lain.
- Etika
Teleologi
Etika Teleologi adalah etika
yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas
akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah
sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari
kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak.
Dalam etika ini dikelompollan menjadi dua macam yaitu :
·
Egoisme
Egoisme yaitu etika yang baik
menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik.
·
Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah etika
yang baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait langsung
maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.
- Etika
Relatifisme
Etika relatifisme adalah
etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara
kelompok pasrial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku
bagi kelompok passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal,
regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi
semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.
E. KONSEP
ETIKA BISNIS
Konsep etika bisnis tercermin
pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya
perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman,
cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal
ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu
dan pengaturan kantor.
Dasar pemikiran:
Suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan
tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi
pekerjaannya.
Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia
dihadapkan pada masalah:
1.
Intern,misalnya masalah
perburuhan
2.
Ekstern,misalnya konsumen dan
persaingan
3.
Lingkungan, misalnya gangguan
keamanan
Pada dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi
masalah di atas yaitu:
1.
Perusahaan tersebut harus
dapat menemukan sesuatu yang baru.
2.
Mampu menemukan yang terbaik
dan berbeda
3.
Tidak lebih jelek dari yang
lain
Untuk mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai-nilai yang
tercermin pada:
1.
Visi
2.
Misi
3.
Tujuan
4. Budaya
organisasi
Prinsip
Otonomi
Otonomi dalam Etika Bisnis
Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara
bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan
pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip
otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk
mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan
misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
Dalam prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak
dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian
perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan
misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud
dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal.
Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan
kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang
berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas
yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai
profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi.
Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan
nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan
keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam
menjalankan etika bisnis.
Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam
menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan
manajerial yang terdiri atas :
1. Dalam pengambilan keputusan bisnis.
2. Dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri, para pihak yang terkait dan
pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.
Prinsip Kejujuran
Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling
mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan
berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan,
konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis
ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini
terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip
kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau
pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang
dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.
Prinsip Keadilan
Prinsip Keadilan dalam
Etika Bisnis
Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis
menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait
memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan
bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu,
semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang
diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat
akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan
ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis
dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber
daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan
dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga
yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan
yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.
Hormat
Pada Diri Sendiri
Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri dalam Etika Bisnis
Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan
prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri.
Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang
bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi
masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis
memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi
terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin
memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek
tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Hak
dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Dalam Etika Bisnis
Setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan memiliki
kewajiban-kewajiban sebagai berikut : kewajiban dalam mencari mitra (rekanan)
bisnis yang cocok yang bisa diajak untuk bekerjasama, saling menguntungkan
diantara kedua belah pihak dalam pencapaian tujuan yang telah disepakati
bersama demi kemajuan perusahaan, menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang
terwujud dalam perilaku dan sikap dari setiap karyawan terhadap mitra
bisnisnya, bila tujuan dalam perusahaan ini tidak sesuai dengan kenyataan yang
ada setidaknya karyawan-karyawan tersebut telah melaksanakan kegiatan bisnisnya
dengan suatu tindakan yang baik. Lalu bagian SDM perusahaan akan mencoba untuk
menganalisis sebab timbulnya bisnis tidak sesuai dengan tujuan perusahaan, dan
menemukan dimana terjadinya letak kesalahan serta mencari solusi yang tepat
untuk menindak lanjuti kembali agar bisnis yang dijalankan dapat meningkat
secara pesat seiring perkembangan waktu.
Bukan hanya kewajiban saja
yang harus dijalankan, hak etika bisnispun juga sangat diperlukan, diantaranya
: Hak untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar perusahan, hak untuk
mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh keuntungan bisnis, dan
hak untuk memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain itu dalam berbisnis
setiap karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat mementingkan hal-hal yang
lebih utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian,
keramahan, dan sifat pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang saling
menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.
• Teori Etika dan Lingkungan
Ekosentrisme
Merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya
teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu
pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi
keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan
etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.
Antroposentrisme
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai
pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling
menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam
kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi
adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan
mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan
mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia.
Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi
pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian
tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
Biosentrisme
Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup
(biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian
etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism).
Etika lingkungan Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan
kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja
yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor,
karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau
diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti
bertumbuh dan bereproduksi.
• Prinsip Etika dilingkungan
Hidup
Keraf (2005 : 143-159) memberikan minimal ada sembilan prinsip
dalam etika lingkungan hidup:
1. Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature alam mempunyai hak untuk
dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia tergantung pada alam, tetapi
terutama karena kenyataan ontologis bahwa manusia adalah bagian integral dari
alam.
2. Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature
prinsip tanggung jawab bersama ini, setiap orang dituntut dan terpanggil untuk
bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara
memiliki yang tinggi seakan milik pribadinya
3. Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity solidaritas kosmis
mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan, untuk menyelamatkan semua
kehidupan di alam.
4. Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring
for nature
Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam merupakan prinsip moral, yang
artinya tanpa mengharapkan balasan
5. Prinsip tidak merugikan atau no harm merupakan prinsip tidak
merugikan alam secara tidak perlu,. tidak perlu melakukan tindakan yang
merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lainnya.
6. Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam prinsip ini
menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana,
standart material.
7. Prinsip keadilan prinsip keadilan lebih diekankan pada bagaimana
manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam
semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur.
8. Prinsip demokrasi alam semesta sangat beraneka ragam. demokrasi
memberi tempas yang seluas – luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan
pluralitaas. oleh karena itu orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang
yang demokratis.
9. Prinsip integritas moral prinsip ini menuntut pejabat publik
agar mempunyai sikap dan perilaku terhormat serta memegang teguh prinsip –
prinsip moral yang mengamankan kepentingan publik.
Model
etika dalam bisnis, sumber nilai etika dan faktor-faktor yang mempengaruhi
etika manajerial
Menurut Zimmerer, pihak yang bertanggung jawab terhadap moral
etika adalah manajer. Oleh karena itu, ada tiga tipe manajer dilihat dari sudut
etikanya, yaitu :
1. Immoral
Manajemen
Manajer Immoral didorong oleh Sumber : Thomas W. Zimmerer, Norman
M. Scarborough, Entrepreneurship and The New Ventura Formation 1996 hal. 21,
alasan kepentingan dirinya sendiri demi keuntungan sendiri atau perusahaannya.
Kekuatan yang menggerakkan manajemen Imoral adalah kerakusan/ ketamakan, yaitu
berupa prestasi organisasi atau keberhasilan personal. Manajemen immoral
merupakan kutub yang berlawanan dengan manajemen etika. Misalnya, pengusaha
yang menggaji karyawannya dengan gaji dibawah upah fisik minimum atau
perusahaan yang meniru produk-produk perusahaan lain, atau perusahaan
percetakan yang memperbanyak cetakannya melebihi kesepakatan dengan pemegang
hak cipta dan sebagainya.
Immoral manajemen juga merupakan tingkatan terendah dari model
manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki
manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang
dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana
dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada
tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan
dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara
individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri
dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam
menjalankan bisnisnya.
2. Amoral
Manajemen
Tujuan utama dari manajemen amoral adalah juga profit, akan
tetapi tindakannya berbeda dengan manajemen immoral. Ada satu cara kunci yang
membedakannya, yaitu mereka tidak dengan sengaja melanggar hukum atau norma
etika. Bahkan pada manajemen amoral adalah bebas kendali dalam mengambil
keputusan, artinya mereka tidak mempertimbangkan etika dalam mengambil
keputusan. Salah satu contoh dari manajemen amoral adalah penggunaan test lie
detector bagi calon karyawan.
Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen
adalah amoral manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe
manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau
moralitas. ). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa
dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak
langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan
menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah
memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat
baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis
mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak.
3. Moral
Manajemen
Manajemen moral juga bertujuan untuk meraih keberhasilan,
tetapi dengan menggunakan aspek legal dan prinsip-prinsip etika. Filosofi
manajer moral selalu melihat hukum sebagai standar minimum untuk beretika dalam
perilaku. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas
diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan
aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan
mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan
prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk
dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis
yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam
komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang
berlaku.
Sumber nilai etika
a. Agama
Banyak ajaran dan paham pada masing-masing agama. Dengan maksud
pengertian Agama adalah sebuah
koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang
menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah dari kehidupan. Banyak agama memiliki narasi, simbol, dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna hidup
dan / atau menjelaskan asal usul kehidupan atau alam semesta. Dari keyakinan
mereka tentang kosmos dansifat manusia, orang memperoleh moralitas, etika, hukum agama atau gaya hidup yang disukai. Menurut beberapa perkiraan, ada
sekitar 4.200 agama di dunia.
b. Filosofi
Pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang.
Arti Filosofi yaitu studi mengenai kebijaksanaan, dasar dasar
pengetahuan, dan proses yang digunakan untuk mengembangkan dan merancang
pandangan mengenai suatu kehidupan. Filosofi memberi pandangan dan menyatakan
secara tidak langsung mengenai sistem kenyakinan dan
kepercayaan. Setiap filosofi individu akan dikembangkan dan akan
mempengaruhi prilaku dan sikap individu tersebut. Seseorang akan mengembangkan
filosofinya melalui belajar dari hubungan interpersona, pengalaman pendidikan
formal dan informal, keagamaan, budaya dan lingkungannya.
c. Budaya
Ciri khas utama yang paling menonjol yaitu kekuluargaan dan
hubungan kekerabatan yang erat. Definisi budaya adalah suatu cara hidup yang
berkembang, dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan
dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak
unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adatistiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari
diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara
genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasidengan orang-orang yang berbeda budaya, dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya,
membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup
menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya
turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar,
dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
d. Hukum
Biasanya hukum dibuat setelah pelanggaran – pelanggaran terjadi
dalam komunitas. Arti hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan
dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara
berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan
atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi
hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela.”
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi etika manajerial mencakup :
1. Leadership
Kepemimpinan (Leadership) adalah kemampuan individu untuk
mempengaruhi memotivasi, dan membuat orang lain mampu memberikan kontribusinya
demi efektivitas dan keberhasilan organisasi (House et. Al., 1999 : 184).
Menurut Handoko (2000 : 294) definisi atau pengertian kepemimpinan telah
didefiinisikan dengan berbagai cara yang berbeda oleh berbagai orang yang
berbeda pula. Menurut Stoner, kepemimpinan manajerial dapat didefinisikan
sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan
dari sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya.
Ada tiga implikasi penting dari definisi tersebut, antara lain:
Pertama, kepemimpinan menyangkut orang lain – bawahan atau pengikut. Kesediaan
mereka untuk menerima pengarahan dari pemimpinan, para anggota kelompok
membantu menentukan status/kedudukan pemimpin dan membuat proses kepemimpinan
dapat berjalan. Tanpa bawahan, semua kualitas kepemimpinan seorang manajer akan
menjadi tidak relevan. Kedua, kepemimpinan menyangkut suatu pembagian kekuasaan
yang tidak seimbang di antara para pemimpin dan anggota kelompok. Para pemimpin
mempunyai wewenang untuk mengarahkan berbagai kegiatan para anggota kelompok,
tetapi para anggota kelompok tidak dapat mengarahkan kegiatan-kegiatan pemimpin
secara langsung, meskipun dapat juga melalui sejumlah cara secara tidak
langsung. Ketiga, pemimpin mempergunakan pengaruh. Dengan kata lain, para
pemimpin tidak hanya dapat memerintah bawahan apa yang harus dilakukan tetapi
juga dapat memepengaruhi bagaimana bawahan melaksanakan perintahnya.
2. Strategi dan Performasi
Pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.Fungsi yang
penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya
tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaan
terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai
kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar
untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan
standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut
excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna
mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.
3. Karakteristik
individu
Merupakan suatu proses psikologi yang mempengaruhi individu dalam
memperoleh, mengkonsumsi serta menerima barang dan jasa serta pengalaman.
Karakteristik individu merupakan faktor internal (interpersonal) yang
menggerakan dan mempengaruhi perilaku individu”.
4. Budaya
Organisasi
Menurut Mangkunegara, (2005:113), budaya organisasi adalah
seperangkat asumsi atau sistem keyakinan, nilai-nilai dan norma yang
dikembangkan dalam organisasi yang dijadikan pedoman tingkah laku bagi
anggota-anggotanya untuk mengatasi masalah adaptasi eksternal dan integrasi
internal.
Budaya organisasi juga berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak
terkait dengan apakah karyawan menyukai karakteristik itu atau tidak. Budaya
organisasi adalah suatu sikap deskriptif, bukan seperti kepuasan kerjayang lebih bersifat evaluatif.
Norma
dan etika dalam pemasaran, produksi, manajemen sumber daya manusia
dan finansial
Pasar
dan Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar,
terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang
paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual
memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) .
Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di
organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan
menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar
informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
Adapun kewajiban konsumen
untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan
konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan
, masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen
pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi
pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
1. Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap
konsumen
Menurut pandangan kontrak
tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan
konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral
perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan
kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah
produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan
perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan
sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga
dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk
produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak
perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang
dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan
pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan
pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan
gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar
untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat
produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau
pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban
tersebut,perusahaan berartim menghormati hak konsumen untuk diperlakukan
sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan
hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada
mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian, teori kontraktual
mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak realistis
mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan perjanjian secara langsung dengan
konsumen. Kedua, teori ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama
dengan bermata dua. Jika konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah
produk dengan kualitas- kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli
sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain,
kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak
dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa
diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya.
Jadi, teori kontrak ini
mengimplikasikan bahwa jika konsumen memiliki banyak kesempatan untuk memeriksa
produk, beserta pernyataan penolakan jaminan dan dengan sukarela menyetujuinya,
maka diasumsikan bertanggungjawab atas cacat atau kerusakan yang disebutkan
dalam pernyataan penolakan, serta semua karusakan yang mungkin terlewati saat
memeriksanya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian
penjualan. Kedua belah pihak harus mengetahui apa yang mereka lakukan dan tidak
ada yang memaksa . Kenyataanya, pembeli dan penjual tidak sejajar/ setara
seperti yang diasumsikan .Seorang konsumen yang harus membeli ratusan jenis
komoditas tidak bisa berharap mengetahui segala sesuatu tentang semua produk
tersebut seperti produsen yang khusus memproduksi produk. Konsumen tidak
memiliki keahlian ataupun waktu untuk memperoleh dan memproses informasi untuk
dipakai sebagai dasar membuat keputusan.
2.
Teori Due care
Teori ini menerangkan
tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa
pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan
konsumen sangat rentan terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal
ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena
produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban
untuk menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh
produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa
konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya
berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun
juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh
produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak
pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya
bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak
dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) . Adapun
kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak adanya metode
yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah memberikan
perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko
– resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli
dan menggunakannya. Pada kenyataannya ,dalam masyarakat dengan inovasi
teknologi yang tinggi, produk-produk baru yang kerusakannya tidak bisa
dideteksi sebelum dipakai selama beberapa tahun dan akan terus disalurkan ke
pasar. Ketiga, teori ini terlihat paternalistik , yang menggambarkan bahwa
produsen adalah pihak yang mengambil keputusan –keputusan penting bagi konsumen
, setidaknya dalm kaitannya dengan tingkat resiko yang layak diterima konsumen.
(Velazquez,2005: 334).
3.
Pandangan teori biaya
sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan
produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk
tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat
venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini
menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga. Kritik yang
dapat diungkapkannya sebagai berikut:
1.
Teori biaya sosial
tampaknya kurang adil, karena menganggap orang bertanggungjawab atas hal – hal
yang tidak diketahui atau tidak bisa dihindarkan
2.
Membawa kerugian
ekonomis, bila teori ini dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus mengambil
asuransi terhadap kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi,
sehingga tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000: 238-239).
Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
1. Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang
dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang
secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang
berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk
menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa(
bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan). (Bertens, 2000: 240)
2. Harga
Harga yang adil merupakan sebuah topik etika yang sudah tua. Mulai dari zaman
Aristoteles dan pemikirannya sampai abad pertengahan. Di zaman modern ,
struktur ekonomi tentu menjadi lebih kompleks. Karena itu, masalah harga pun
menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat kompleks yang ditentukan oleh banyak
faktor sekaligus, namun masalah ini tetap diakui mempunyai implikasi etis yang
penting. Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya
produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar.
Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah
hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa
harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar
tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang.
Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka
tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang
mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan
harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga
bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses
pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
3. Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis
yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan
mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan
produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat
menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang
disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari
pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen. (Bertens, 2000:
245-246)
Etika Dalam Periklanan
Secara sederhana, etika
adalah suatu suatu cabang ilmu filsafat yang mencari jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan moral.
Etika berisi
prinsip-prinsip moralitas dasar yang akan mengarahkan perilaku manusia
Definisi iklan:
Pesan komunikasi
pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan
melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan
kepada sebagian atau seluruh masyarakat
Definisi periklanan
adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, penyampaian dan
umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran
(Dikutip dari: Etika
Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007)
Periklanan atau reklame
adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis modern. Iklan dianggap sebagai cara
ampuh untuk menonjol dalam persaingan. Dalam perkembangan periklanan, media
komunikasi modern : media cetak maupun elektronis, khususnya televisi memegang
peranan dominan. Fenomena periklanan ini menimbulkan perbagai masalah yang
berbeda.
Periklanan dilatar
belakangi suatu ideologi tersembunyi yang tidak sehat, yaitu ideologi
konsumerisme atau apapun nama yang ingin kita pilih untuk itu. Ada dua
persoalan etis yang terkait dalam hal periklanan. Yang pertama menyangkut
kebenaran dalam iklan. Mengatakan yang benar merupakan salah satu kewajiban
etis yang penting. Persoalan etis yang kedua adalah memanipulasi public yang
menurut banyak pengamat berulang kali dilakukan melalui upaya periklanan.
Privasi Konsumen
Privasi merupakan
tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu
kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut
keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan
orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai
oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Etika Produksi
Etika Produksi adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses
penambahan nilai guna barang.
Pentingnya Etika Produksi
Dalam proses produksi,
subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya
produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya
produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal
untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam
keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian
dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau
menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak
menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus
kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi,
produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen.
Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi
pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak
memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Etika manajemen sumber daya manusia
‘Manajemen SDM’ menempati
ruang kegiatan seleksi rekrutmen, orientasi, penilaian kinerja, pelatihan dan
pengembangan, hubungan industrial dan kesehatan dan isu keamanan di mana etika
benar-benar penting. Bidang sejak beroperasi dikelilingi oleh kepentingan pasar
yang commodify dan instrumentalize segalanya demi keuntungan diklaim atas nama
pemegang saham, harus diprediksi bahwa akan ada klaim peserta etik SDM
ditebak,. Etika manajemen sumber daya manusia sebuah dataran diperebutkan
seperti lainnya sub-bidang etika bisnis. Ahli etika bisnis berbeda dalam
orientasi mereka terhadap etika kerja. Satu kelompok ahli etika dipengaruhi
oleh logika neoliberalisme mengusulkan bahwa tidak ada etika di luar
pemanfaatan sumber daya manusia terhadap laba keuntungan yang lebih tinggi bagi
para pemegang saham. Orientasi neoliberal adalah ditantang oleh argumen bahwa
kesejahteraan tenaga kerja tidak kedua tujuan pemegang saham mencari keuntungan
Beberapa orang lain melihat etika manajemen sumber daya manusia sebagai wacana
menuju tempat kerja yang egaliter dan martabat tenaga kerja.
Diskusi mengenai isu-isu
etis yang mungkin timbul dalam hubungan kerja, termasuk etika diskriminasi, dan
hak-hak karyawan dan tugas yang sering terlihat dalam teks-teks etika bisnis
Sementara beberapa berpendapat bahwa ada hak-hak asasi tertentu seperti tempat
kerja. hak untuk bekerja, hak atas privasi, hak yang harus dibayar sesuai
dengan nilai yang sebanding, hak untuk tidak menjadi korban diskriminasi, yang
lain mengklaim bahwa hak tersebut dapat dinegosiasikan. wacana etis di HRM
sering mengurangi perilaku etika perusahaan seolah-olah mereka amal dari perusahaan
daripada hak-hak karyawan Kecuali dalam pekerjaan, di mana kondisi pasar sangat
menguntungkan karyawan,. karyawan diperlakukan sekali pakai dan dibuang dan
dengan demikian mereka defencelessly terpojok untuk kerentanan ekstrim The
expendability karyawan, bagaimanapun, adalah dibenarkan dalam teks ‘moralitas
bisnis’ di tanah posisi etika menentang expendability yang harus dikorbankan
untuk ‘kebaikan yang lebih besar dalam sistem pasar bebas’ Lebih lanjut, ia
berpendapat karena karena ‘melakukan keduanya karyawan dan majikan pada
kenyataannya memiliki kekuatan ekonomi dalam pasar bebas, akan tidak etis jika.
pemerintah atau’ kerja istilah memaksakan hubungan kerja ‘serikat buruh
Ada diskusi tentang etika
dalam praktik manajemen kerja individu, isu-isu seperti kebijakan dan praktik
manajemen sumber daya manusia, peran sumber daya manusia (SDM) praktisi,
penurunan dari serikat buruh, masalah globalisasi tenaga kerja dll , dalam
literatur HRM baru-baru ini, meskipun. mereka tidak menempati tahap sentral
dalam akademisi HR Hal ini mengamati bahwa dengan penurunan serikat buruh
seluruh dunia, yang berpotensi lebih rentan terhadap perilaku oportunistik dan
tidak etis Hal ini dikritik bahwa HRM telah menjadi lengan strategis pemegang
saham mencari keuntungan melalui pembuatan pekerja menjadi ‘budak bersedia’.
Sebuah artikel poin juga
dikutip bahwa ada ‘lembut’ dan ‘keras’ versi HRMS, dimana dalam
pendekatan-lunak menganggap karyawan sebagai sumber energi kreatif dan peserta
kerja pengambilan keputusan dan versi keras lebih eksplisit fokus pada
rasionalitas organisasi, kontrol, dan profitabilitas. Sebagai tanggapan, ia
berpendapat bahwa stereotip HRM keras dan lunak keduanya bertentangan dengan
etika karena mereka alat untuk menghadiri terhadap motif keuntungan tanpa
memberikan pertimbangan yang cukup untuk masalah moral yang relevan lainnya
seperti keadilan sosial dan kesejahteraan manusia. Namun, ada penelitian
menunjukkan, keberhasilan yang berkelanjutan jangka panjang organisasi dapat
dipastikan hanya dengan tenaga kerja puas diperlakukan secara manusiawi.
Pasar, jelas, bukan
institusi inheren etis yang dapat dipimpin oleh ‘invisible hand’ yang mitos
saja, tidak, dapat menyinggung pasar yang secara inheren tidak etis Selain itu,
etika bukanlah sesuatu yang bisa dicapai melalui pendirian. prosedur, gambar
kode etik, atau pemberlakuan hukum atau cara heteronomous lain, meskipun
kebutuhan mereka bisa tetap dipertanyakan. Namun, meskipun pasar tidak perlu
menjadi penyebab bahaya moral atau etika mungkin melayani suatu kesempatan
untuk seperti bahaya. Bahaya moral HRM akan terus meningkat begitu banyak
seperti hubungan manusia dan sumber daya yang tertanam di dalam manusia
diperlakukan hanya sebagai komoditas.
isu Diskriminasi
* termasuk diskriminasi
atas dasar usia (ageism), jenis kelamin, ras, agama, cacat, berat dan daya
tarik. Lihat juga: affirmative action, pelecehan seksual.
* Isu-isu yang timbul
dari pandangan tradisional tentang hubungan antara pengusaha dan karyawan, juga
dikenal sebagai At-akan pekerjaan.
* Isu-isu seputar
representasi karyawan dan demokratisasi tempat kerja: serikat menyerbu,
melanggar pemogokan.
* Isu mempengaruhi
privasi karyawan: pengawasan tempat kerja, pengujian obat. Lihat juga: privasi.
* Isu mempengaruhi privasi majikan: whistle-blowing.
* Masalah yang berkaitan
dengan kewajaran kontrak kerja dan keseimbangan kekuasaan antara majikan dan
karyawan: hukum ketenagakerjaan perbudakan/kuli kontrak.
* Keselamatan dan
kesehatan.
Semua hal di atas juga
berkaitan dengan pengangkatan dan pemecatan karyawan. Di banyak negara maju,
seorang karyawan karyawan atau masa mendatang biasanya tidak bisa dipekerjakan
atau dipecat berdasarkan ras, usia, jenis kelamin, agama, atau tindakan
diskriminatif lainnya.
Jenis pasar, latar belakang monopoli, etika dalam
pasar kompetitif
JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM
PASAR KOMPETITIF
A.
PASAR PERSAINGAN
SEMPURNA
Pasar persaingan sempurna
adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah
pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak terbatas.
Ciri-ciri pasar sempurna:
1. Jumlah penjual dan pembeli yang banyak
2. Produk yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogen
3. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga
Jenis-jenis pasar sempurna:
1. Jumlah penjual dan pembeli banyak
2. Barang yang di jual sama/homogen
3. Harga di tentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
4. Posisi tawar konsumen kuat
5. Sensitif pada perubahan harga
6. Sulit mendapatkan keuntungan lebih / diatas rata-rata.
B. PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan
penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak
pembeli atau konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri-ciri:
1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
3. Produsen memiliki kekuatan menentukan harga
4. Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada
hambatan berupa keunggulan perusahaan
C.
PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan
penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh
permintaan pasar.
Pasar oligopoli memiliki cirri-ciri:
1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk
masuk ke dalam pasar.
D.
MONOPOLI DAN DIMENSI
ETIKA BISNIS
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat
menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan
diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang
tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang
penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri
lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan
dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke
dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan
manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan
bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik
kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh
masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan
kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
E.
ETIKA DI DALAM PASAR
KOMPETITIF (PASAR PERSAINGAN SEMPURNA)
Pasar
persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan
memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Pada
pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual
dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada
pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya.
Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan.
Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan
fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar
persaingan sempurna :
1.Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar2. Sulit memperoleh
keuntungan di atas rata-rata
3. Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
4. Jumlah penjual dan pembeli banyak
5. Posisi tawar konsumen kuat
6. Penjual bersifat pengambil harga
7. Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu
dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
1. Adanya optimasi
manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan
antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua
hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan
menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
2. Pasar harus dalam
kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan
antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan
persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli
untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang
sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini,
kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu,
kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan
bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga
barang yang dibelinya.
Etika-etika bisnis harus
dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap
negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka
bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu
sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.
F.
KOMPETISI PADA PASAR
EKONOMI GLOBAL
Kompetisi global merupakan
bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam
persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa
bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan
stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam
persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan
berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini
disebabkan karena :
1. Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara
berkembang.
2. Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud
investasi mereka.
3. Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas
cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi
teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita
lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih
didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga
perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama
masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan
Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa
menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan
ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga
akan semakin menyempit.
Perspektif etika bisnis dalam ajaran islam dan barat,
etika profesi
Beberapa
Aspek Etika Bisnis Islami
Salah satu kajian penting dalam Islam adalah persoalan
etika bisnis. Pengertian etika adalah acode or set of principles which people
live (kaedah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia). bahwa etika
bisnis Islam mempunyai fungsi substansial yang membekali para pelaku bisnis,
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Membangun kode etik islami yang mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode
berbisnis dalam kerangka ajaran agama. Kode etik ini juga menjadi simbol arahan
agar melindungi pelaku bisnis dari resiko.
2. Kode
ini dapat menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggungjawab para pelaku
bisnis, terutama bagi diri mereka sendiri, antara komunitas bisnis, masyarakat,
dan diatas segalanya adalah tanggungjawab di hadapan Allah SWT.
3. Kode
etik ini dipersepsi sebagai dokumen hukum yang dapat menyelesaikan persoalan
yang muncul, daripada harus diserahkan kepada pihak peradilan.
4. Kode
etik dapat memberi kontribusi dalam penyelesaian banyak persoalan yang terjadi
antara sesama pelaku bisnis dan masyarakat tempat mereka bekerja.
5. Sebuah
hal yang dapat membangun persaudaraan (ukhuwah) dan kerja sama antara mereka
semua.
Berikut ini ada 5 ketentuan umum etika berbisnis
dalam Islam.
1. Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana
terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek
kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan
yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan
agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini
pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal,
membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam
berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus
Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang,
yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk
dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis,
Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak
disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 8 yang
artinya: “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan
janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa.”
3.Kehendak Bebas (FreeWill)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai
etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif.
Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi
seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala
potensi yang dimilikinya.
4.Tanggungjawab(Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang
mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban
dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu
mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat
dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan
oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5.Kebenaran:kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna
kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan
kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan
perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau
memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau
menetapkan keuntungan.
Masyarakat
Islam adalah masyarakat yang dinamis sebagai bagian dari peradaban. Dalam hal
ini, etika dengan agama berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan
kehidupan dan perilakunya. Jika barat meletakkan “Akal” sebagai dasar
kebenarannya. Maka, Islam meletakkan “Al-Qur’an” sebagai dasar kebenaran.
Teori
Ethical Egoism
Teori Ethical Egoism,
Teori ini hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau
salah dari suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal
tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa
dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika akibat
terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku yang
bersangkutan
Egoisme
Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap
orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya
sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar
kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan
serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan
kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg
bersifat vulgar. Egoisme bermaksud bahawa sesuatu tindakan adalah betul dengan
melihat kepada kesan tindakan kepada individu. lndividu yang berpegang kepada
falsafah ini percaya bahawa mereka harus mengambil keputusan yang dapat
memaksimumkan faedah kepada diri sendiri. Terma “egoisme” berasal dari
perkataan “ego”, perkataan Latin untuk “aku” dalam Bahasa Malaysia. Egoisme
perlu dibezakan dengan egotisme yang bermaksud penilaian berlebihan psikologi
terhadap kepentingan sendiri atau aktiviti sendiri. Teori ini adalah bersifat
individualistik.
Terdapat
dua kategori utama Egoisme iaitu Psychological Egoism dan Ethical Egoism.
(a)
Egoisme Secara Psikologi
Psychological
Egoism berpandangan bahawa setiap ormg sentiasa didorong oleh tindakan untuk
kepentingan diri. lanya juga mendakwa bahawa manusia sentiasa melakukan
perkara-perkara yang dapat memuaskan hati mereka ataupun yang mempunyai
kepentingan peribadi. Teori ini menerangkan bahawa tidak kira apa alasan yang
diberikan oleh seseorang, individu sebenarnya bertindak sedemikian sematamata
untuk memenuhi hasrat peribadi. Sekiranya pandangan ini benar maka keseluruhan
prinsip etika adalah tidak berguna lagi.
(b)
Egoisme Etikal
Ethical
Egoism menegaskan bahawa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan
orang lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara
langsung akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Ethical Egoism adalah
berbeza dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah
dan bercakap benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur
yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu
tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang
individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang
kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggungjawab tetapi kerana beliau
mempunyai kepentingan diri.
Teori
Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang
berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme
berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah
perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya.
Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan
yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan
budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan
pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.
Makna relativisme seperti yang tertera dalam
Ensiklopedi Britannica adalah doktrin bahwa ilmu pengetahuan, kebenaran dan
moralitas wujud dalam kaitannya dengan budaya, masyarakat maupun konteks
sejarah, dan semua hal tersebut tidak bersifat mutlak. Lebih lanjut ensiklopedi
ini menjelaskan bahwa dalam paham relativisme apa yang dikatakan benar atau
salah; baik atau buruk tidak bersifat mutlak, tapi senantiasa berubah-ubah dan
bersifat relatif tergantung pada individu, lingkungan maupun kondisi sosial.
Konsep
Deontology
Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/
Sesuatu yang harus. Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban
manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan
berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri
jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat
berbagai sudut pandang. Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang
hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari
satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
Pengertian
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani
adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi juga sebagai pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi , kode etik , serta proses sertifikasi dan lisensiyang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang
hukum,kedokteran , keuangan, militer ,teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang
berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga
tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Kode Etik
Pengertian
kode etik dan tujuannya – Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar &
baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya
definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola
aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Tujuan
kode etik yaitu supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada
para pemakai atau para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi
perbuatan dari yang tidak profesional.
Prinsip
Etika Profesi
Tuntutan
profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing
profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku
untuk suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang
paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja
prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada
umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum
profesional sejauh mereka adalah manusia.
1. Prinsip pertama,
prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum
profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang
bertanggung jawab. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak
hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya
untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil
yang maksimum dan dengan moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan
pekerjaannya sebaik mungkin dan dengan hasil yang memuaskan dengan kata lain.
Ia sendiri dapat mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan
tuntutan profesionalitasnya baik terhadap orang lain yang terkait langsung
dengan profesinya maupun yang terhadap dirinya sendiri. Kedua, ia juga
bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan
orang lain khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat
dimana profesinya itu membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak
disengaja, ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa
macam-macam. Mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai
telah melakukan kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.
2. Prinsip kedua adalah prinsip keadilan .
Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan
profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya
orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula. Prinsip ini
menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh
melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak
membayar jasa profesionalnya .prinsip “siapa yang datang pertama mendapat
pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam
arti yang seluas-luasnya .jadi, orang yang profesional tidak boleh
membeda-bedakan pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya itu jangan
sampai terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional dikurangi
kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar secara
memadai. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kasus yang sering terjadi di
sebuah rumah sakit, yang mana rumah sakit tersebut seringkali memprioritaskan
pelayanan kepada orang yang dianggap mampu untuk membayar seluruh biaya
pengobatan, tetapi mereka melakukan hal sebaliknya kepada orang miskin yang
kurang mampu dalam membayar biaya pengobatan. Penyimpangan seperti ini sangat
tidak sesuai dengan etika profesi, profesional dan profesionalisme, karena
keprofesionalan ditujukan untuk kepentingan orang banyak (melayani masyarakat)
tanpa membedakan status atau tingkat kekayaan orang tersebut.
3. Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini
lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia
luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena,
hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh
ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini
terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus
menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh
mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. Otonomi ini juga penting agar
kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan profesinya, bisa melakukan
inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna bagi perkembangan profesi itu
dan kepentingan masyarakat luas. Namun begitu tetap saja seorang profesional
harus diberikan rambu-rambu / peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk
membatasi / meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap etika
profesi, dan tentu saja peraturan tersebut ditegakkan oleh pemerintah tanpa
campur tangan langsung terhadap profesi yang dikerjakan oleh profesional
tersebut.
Hanya saja otonomi ini punya batas-batasnya
juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen
profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta
(dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya berlaku sejauh
disertai dengan tanggung jawab profesional. Secara khusus, dibatasi oleh
tanggung jawab bahwa orang yang profesional itu, dalam menjalankan profesinya
secara otonom, tidak sampai akan merugikan hak dan kewajiban pihak lain. Kedua,
otonomi juga dibatasi dalam pengertian bahwa kendati pemerintah di tempat
pertama menghargai otonom kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya
malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai
merugikan kepentingan umum. Jadi, otonomi itu hanya berlaku sejauh tidak sampai
merugikan kepentingan bersama. Dengan kata lain, kaum profesional memang otonom
dan bebas dalam menjalankan tugas profesinya asalkan tidak merugikan hak dan
kepentingan pihak tetentu, termasuk kepentingan umum. Sebaliknya, kalau hak dan
kepentingan pihak tertentu dilanggar, maka otonomi profesi tidak lagi berlaku
dan karena itu pemerintah wajib ikut campur tangan dengan menindak pihak yang
merugikan pihak lain tadi. Jadi campur tangan pemerintah disini hanya sebatas
pembuatan dan penegakan etika profesi saja agar tidak merugikan kepentingan
umum dan tanpa mencampuri profesi itu sendiri. Adapun kesimpangsiuran dalam hal
campur tangan pemerintah ini adalah dapat dimisalkan adanya oknum salah seorang
pegawai departemen agama pada profesi penghulu, yang misalnya saja untuk
menikahkan sepasang pengantin dia meminta bayaran jauh lebih besar daripada
peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
4. Prinsip integritas moral. Berdasarkan
hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang
profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang
tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran
profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan
demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas
dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai
merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan
menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak
melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya. Karena itu,
pertama, ia tidak akan mudah kalah dan menyerah pada godaan atau bujukan apa
pun untuk lari atau melakukan tindakan yang melanggar niali uang dijunjung
tinggi profesinya. Seorang hakim yang punya integritas moral yang tinggi
menuntut dirinya untuk tidak mudah kalah dan menyerah atas bujukan apa pun
untuk memutuskan perkara yang bertentangan dengan prinsip keadilan sebagai
nilai tertinggi yang diperjuangkan profesinya. Ia tidak akan mudah menyerah
terhadap bujukan uang, bahkan terhadap ancaman teror, fitnah, kekuasaan dan
semacamnya demi mempertahankan dan menegakkan keadilan. Kendati, ia malah
sebaliknya malu kalau bertindak tidak sesuai dengan niali-nilai moral,
khususnya nilai yang melekat pada dan diperjuangkan profesinya. Sikap malu ini
terutama diperlihatkan dengan mundur dari jabatan atau profesinya. Bahkan, ia
rela mati hanya demi memepertahankan kebenaran nilai yang dijunjungnya itu.
Dengan kata lain, prinsip integritas moral menunjukan bahwa orang tersebut
punya pendirian yang teguh, khususnya dalam memperjuangjan nilai yang dianut
profesinya. Biasanya hal ini (keteguhan pendirian) tidak bisa didapat secara
langsung oleh pelaku profesi (profesional), misalnya saja seorang yang baru
lulus dari fakultas kedokteran tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh
profesi kedokterannya tersebut, melainkan dengan pengalaman (jam terbang)
dokter tersebut dalam melayani masyarakat.
Pengertian
budaya organisasi dan perusahaan, hubungan budaya dan etika, kendala dalam
mewujudkan kinerja bisnis etis
Karakteristik Budaya Organisasi
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna
bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari
organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah
sekumpulan karakteristik kunci
yang dijunjung tinggi oleh organisasi.
Robbins (2007),
memberikan 7 karakteristik budaya sebagai berikut :
- Inovasi
dan keberanian mengambil resiko yaitu sejauh mana karyawan diharapkan
didorong untuk bersikap inovtif dan berani mengambil resiko.
- Perhatian
terhadap detail yaitu sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi,
analisis, dan perhatian pada hal-hal detil.
- Berorientasi
pada hasil yaitu sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang
teknik atau proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
- Berorientasi
kepada manusia yaitu sejauh mana keputusan-keputusan manajemen
mempertimbangkan efek dari hasil tersebut atas orang yang ada di dalam
organisasi.
- Berorientasi
pada tim yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja diorganisasi pada tim
ketimbang individu-individu.
- Agresivitas
yaitu sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
- Stabilitas
yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya
status quo dalam perbandingannya dengan pertumbuhan.
Sedangkan Schneider dalam
(Pearse dan Bear, 1998) mengklasifikasikan budaya organisasi ke dalam empat
tipe dasar:
- Control culture. Budaya
impersonal nyata yang memberikan perhatian pada kekonkretan, pembuatan
keputusan yang melekat secara analitis, orientasi masalah dan preskriptif.
- Collaborative culture.
Berdasarkan pada kenyataan individu terhadap pengambilan keputusan yang
dilakukan secara people-driven, organic dan informal. Interaksi dan
keterlibatan menjadi elemen pokok.
- Competence culture. Budaya
personal yang dilandaskan pada kompetensi diri, yang memberikan perhatian
pada potensi, alternatif, pilihan-pilihan kreatif dan konsep-konsep
teoretis. Orang-orang yang termasuk dalam tipe budaya ini memiliki standar
untuk meraih sukses yang lebih tinggi.
- Cultivation culture. Budaya
yang berlandaskan pada kemungkinan seorang individu mampu memperoleh
inspirasi
Fungsi-fungsi
budaya
Budaya memiliki sejumlah
fungsi dalam organisasi.
1. Batas
Budaya berperan sebagai
penentu batas-batas; artinya, budaya menciptakan perbedaan atau yang
membuat unik suatu organisasi dan membedakannya
dengan organisasi lainnya.
2. Identitas
Budaya memuat rasa identitas
suatu organisasi.
3. Komitmen
Budaya memfasilitasi lahirnya
komitmen terhadap sesuatu yang lebih besar daripada kepentingan individu.
4. Stabilitas
Budaya meningkatkan
stabilitas sistem sosial karena budaya adalah perekat sosial yang membantu
menyatukan organisasi dengan cara menyediakan standar mengenai apa yang
sebaiknya dikatakan dan dilakukan karyawan.
Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan
Meta-ethical cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang
yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus
selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan soSial kita
karena setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda
terhadap kebenaran etika.
Etika
erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia
sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu
berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap
kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan
dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl mempunyai standar moral
yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan
kehidupan social apa yang kita jalani.
Baik
atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral
sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal
dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial
tersebut. Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid
(membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika
dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.
Suatu
premis yang disebut dengan “Dependency Thesis” mengatakan “All moral principles
derive their validity from cultural acceptance”. Penyesuaian terhadap
kebudayaan ini sebenarnya tidak sepenuhnya harus dipertahankan dan dibutuhkan
suatu pengembangan premis yang lebih kokoh.
Kendala – Kendala dalam Pencapaian Tujuan Etika Bisnis
Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa
masalah dan kendala. Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut
yaitu:
- Standar
moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak
di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan
menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika
bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang
kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.
- Banyak
perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik
kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang
dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak
dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik
bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara
kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang
teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan
dengan mengabaikan peraturan.
- Situasi
politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal
ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit
politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya
memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna
keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang
menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan
tanpa menghiraukan akibatnya.
- Lemahnya
penegakan hukum.
Banyak
orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan
tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk
memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
- Belum
ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik
bisnis dan manajemen.Hubungan
perusahaan dengan stakehoulder, lintas budaya dan pola hidup, audit
sosial,
BENTUK STAKEHOLDER
Pengertian stakeholder dalam
konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal,
seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan
organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui
dalam pranata social budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat
tradisional maupun modern.
Macam – macam Stakeholder.
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu
issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu
stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan
kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka
harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak
memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program,
dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga
mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan
legal pemerintah.
Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan
secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud
adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder
kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1. Pemerintah Kabupaten
2. DPR Kabupaten
3. Dinas yang membawahi langsung proyek yang
bersangkutan.
Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk
kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan
Industri Lainnya
Bentuk
kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder
antara lain berupa :
1. Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk
kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan
mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah
maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
2. Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari
besar nasional dan keagamaan.
3. Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka
meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau
makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai
dengan kondisi setempat.
STEREOTYPE, PEJUDICE, STIHMA SOSIAL
Stereotype adalah generalisasi yang tidak akurat yang didasarkan
pada prejudice. Kita semua memegang stereotype terhadap kelompok orang lain.
Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah
beranggapan begitu pada suatu suku , maka kita tidak akan menempatkan dia pada
suatu posisi yang kita rasa gak cocok.
Sedangkan Prejudice adalah attitude yang bersifat
bahaya dan didasarkan pada generalisasi yang tidak akurat terhadap sekelompok
orang berdasarkan warna kulit, agama,sex, umur , dll. Berbahaya disini
maksudnya attitude tersebut bersifat negative.
Contoh dari Prejudice misalnya kita menganggap setiap
orang pada suku tertentu itu malas, pelit , dan lain nya
Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada
suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan
seseorang ataupun kelompok.
Contoh dari stigma social misalnya sejarah stigma
sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental,
dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama
atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.
MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Suatu organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap
seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup
aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat
dengan “pembangunan
berkelanjutan“,
yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek
ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang
timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang
lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi
perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen
dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap
seluruh pemangku kepentingannya.
KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Dalam kehdupan
komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap
tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan
sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga
tam[pak bahwa kebudayaanmenjadi sebuah pedoman bagi berjalannya
sebuah proses kehidupan komunitas ataukomunitas. Tindaka karyawan
berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaandapat menen tukan
keberlangsungan aktivitas.
Kelompok komunitas yang terarah
yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk bekerjadengan auditor sosial
dalam mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan
review.
Buku catatan sosial ; Diartikan oleh informasi yang rutin
dikumpulkan selama setahun untuk mencatat wujuddalam kaitannya pada pernyataan
sasaran sosial.
Stakeholder ; Orang atau kelompok yang mempengaruhi dan
dipengaruhi oleh aktivitas organisasi atau perusahaan.
Target ; Suatu tingkat keinginan yang dicapai dan biasanya
didasari pada perencanaan yang telahdisusun sebelumnya.
Transparasi ; Sebuah organisasi, dalam perhitungan yang terbuka
dalam perhitungan sosial bahwastakeholder mempunyai pemahaman yang baik tentang
organisasinya dan tingkah lakunyayang diwujudkan dan bagaimana hal tersebut
dilaksanakan.
Triple bottom line ; Sebuah organisasi menciptakan laporan
tahunan yang mencakup finansial, lingkungan dangambaran sosial. Nilai
(value)Kunci dari prinsip-prinsip yang diatur oleh beroprasinya organisasi dan
yang mempengaruhi jalannya organisasi serta tingkah laku
anggota-anggotanya.
Verifikasi ; Sebuah proses dari audit sosial dimana orang auditor
dan laporan auditnya dibuat panel yangmenyertakan perhitungan sosial dan
informasi yang didasari pada apa yang akandilaksanakan dan pernyataan-pernytaan
yang didasari pada kompotensi serta data yangreliabel.
Pernyataan visi ; (sebagai pernyataan misi) sebuah kalimat atau
lebih kalimat yang secara jelas dan nyatamembawa inti dari organisasi
tentang kesiapan serta pengrtian yang mudah diingat.
Kertas informasi ; Auditing sosial mengecek bahwa kita sudah
berada pada jalur yangbenar.Audit sosial ;Adalah proses dimana sebuah organisasi dapat menaksir
untuk keberadaan sosialnya, laporan pada organisasi tersebut dan
mningkatkan keberadaannya.
DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Ke depan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif
bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan
seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai
penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli
masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan
lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan,
maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan
perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai
positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan
pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat
mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya
mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau
masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa
jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan
lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi
sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme Pengawasan Tingkah
Laku Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota
komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau
tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman
korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit
sosal sebagai kesimpulan darimonitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Pengawasan terhadap tingkah
laku dan peran karyawan pada dasarnya untukmenciptakan kinerja karyawan itu
sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya
perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan
sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada
dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan pelkasanaan audit
sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu
tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti ;
1. Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah
orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang
harus dituju internal maupun ekstrnal (sasaran)
2. Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang
dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana tindakan) yang
mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun sebelumnya.
3. Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus
dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini keluasan dari
kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator)
Konsep Audit Sosial
Konsep- konsep yang berkenaan dengan audit sosial yang telah
dilakukan.
Social Enterprise Partnership (SEP)
‘Audit sosial adalah sebuah met ode yang dilakukan berkenaan
dengan sebuah organisai (perusahaan, lembga dan sebagainya), dalam
merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas nn finansial serta untuk memantau
(memonitor) konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah
organisasi atau perusahaan yang bersifat komersial’.
The New Economics Foundation (NEF)
‘Audit sosial adalah suatu proses dimana sebuah organisasi dapat
menghitung untuk keadaan sosial, laporan pada danmeningkatkan keadaan sosial
tersebut. Audit sosial bertujuan menilai dampak sosial yang ditimbulkan oleh
organisasi dan tingkah laku anggota – anggota yang beretika dari sebuah
organisasi dalam hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut serta
hubungannya dengan keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya’. Konsep ini
menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak sosial
dari adanya program atau social impact assessment.
The Northern Ireland Co-operative Development Agency (NICDA)
Audit sosial adalah sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah
organisasi dan agen – agennya untuk menilai dan mewujudkan keuntungan sosial
mereka, keuntungan komunitas dan keuntungan lingkungan serta keterbatasannya.
Sehingga audit sosial adalah sebuah cara untuk mengukur keluasan dari sebuah
organisasi untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan sasaran yang sudah
disetujui untuk bekerja sama’
Model dan keuntungan Audit social
Sebagai penilaian perwujudan
perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan inidigambarkan oleh sejauh
obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di dalamnya informasidan opini, yang
menyatkan keadaan perusahaan secara keseluruhan dan bagaimana bentukdari
perusahaan itu sendiri.
Peran
Sistem Pengaturan, Good Governance
A. Definisi Pengaturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga
kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah
laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan
yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai
atau membandingkan sesuatu.
Lydia Harlina Martono
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup
tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak
sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian
yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan
dan tidak boleh dilakukan.
B. Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan
karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP),
yakni;
1. Partisipasi
Konsep partisipasi tentu
sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia.
Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan
kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau
lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan
keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi
sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam
suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang
terlibat dan terpengaruh.
2. Rule of law
Rule of low berarti penegakan
hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang
berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).
3. Transparansi
Transparansi berarti adanya
keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan
publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
4. Responsif
Responsif berarti cepat
tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan
public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi
dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan
suatu model
pelayanan.
5. Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus
berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan
bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep
partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara
bersama mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua orang
(masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan
dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi
tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang
dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit
dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana
berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai
sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan
publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat
seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa
diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti
tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan
berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu
organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah
efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan
dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat
harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya
keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar
belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
C. Commission
Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang
dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat
dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang
hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu
Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang
demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak
asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi
manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan
piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi
hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan
januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian,
tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana
Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa
UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak
Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam
sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain,
dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember
diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human
Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas benda
9. Bebas mengutarakan
pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk
agama
11. Mengeluarkan
pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan
sosial
14. Mendapatkan
pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan
pendidikan
17. Turut serta dalam
gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
D. Kaitannya
Good Governance Dengan Etika Bisnis
1. Code
of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku
berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam
budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang
boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini
merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi
perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab,
dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
MEMBERIKAN CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
KORUPSI
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja
corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok)
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak
legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan
keuntungan sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda,
dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk
memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan,
dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi
dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau
karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang
lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu
subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang
mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi
dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa
akan akibat yang diderita oleh masyarakat. Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi
yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan
Korupsi dengan Etika Bisnis
Hubungan
korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai
suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku
dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
Korupsi
dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa
saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak
mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena
kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti
dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita
tidak melanggar peraturan.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan
tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama
PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Contoh kasus :
Demokrat Pastikan Dukung KPK Tuntaskan Kasus
Nazaruddin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat,
Ramadhan Pohan, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus Nazaruddin sepenuhnya
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Bagi kita, kasus ini kita serahkan
semua ke KPK, sebagai penegkak hukum, tidak ada intervensi, tidak ada
menghambat, kita dukung KPK selesaikan kasus ini,” katanya seusai diskusi di
Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, garis partai sudah tegas untuk tetap menaati
konstitusi. Partainya tidak akan melakukan manuver ataupun usaha-usaha
menghambat kasus Nazaruddin. Menurut dia, selama kasus ini terus-menerus
terkatung-katung, maka Partai Demokrat justru akan terpenjara isu-isu yang
berkembang liar. Untuk itu, pihaknya juga berkepentingan untuk segera
menyelesaikan masalah ini.Ia menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan
bersih-bersih partai terhadap kader yang tak taat etika. Ia juga membantah
Nazaruddin telah menaniggalkan dananya kepada kas Partai Demokrat saat
meninggalkan Singapura.
“Tidak ada ditinggalkan dana oleh
Nazaruddin,” katanya. Ia menegaskan, Nazaruddin merupakan kasus korupsi
individual bukan partai politik. Menurut dia, kasus Nazaruddin telah memberikan
pelajaran berharga bagi partainya dan partai lain. Ia menambahkan, selama SBY
masih berada di Partai Demokrat, ia percaya dan optimis, Demokrat dapat
membersihkan diri. “Saya percaya dengan Pak SBY, ini bukan kultus individual,”
katanya.
PEMALSUAN
Permasalahan
etik dalam pemalsuan merek adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang
yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba
dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri
sendiri, contohnya yang banyak beredar di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD
dan pakaian baju,kaos, celana yang dengan sengaja menciptakan merk yang sama
tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang asli oleh karena itu produk bajakan
harganya sangat murah, masyarakat pun memilih untuk membeli produk bajakan
karena harganya murah dan tidak jauh berbeda kualitasnya dengan yang asli.
mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada aturan yang baku untuk menahan
gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu untuk menahan gejolak ini. peran
serta negara pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen yang sangat
dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan adalah kesadaran masyarakat untuk
membeli produk asli bukan bajakan.membeli produk asli akan meningkatkan
produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi terhadap negara.
PEMBAJAKAN
Pembajakan
di Industri Musik dan Film Indonesia :
Kasus
pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu
yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan
bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena
lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi
oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap
perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat
semakin pelik masalah pembajakan di indonesia.
Analisa
:
Etika
Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Dalam
kasus diatas mencerminkan etika bisnis yang buruk, orientasi pada keuntungan
semata sehingga melupakan aspek-aspek lainnya. Melanggar aturan dan
perundang-undangan menjadi hal biasa sehingga hukum tidak menjadi hal yang
menakutkan bagi para pelaku kejahatan pembajakan. Oknum-oknum tersebut berkilah
mereka menjual barang bajakan karena banyaknya permintaan masyarakat terhadap
barang tersebut, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menjalankan
bisnis yang melanggar etika bisnis karena apabila oknum-oknum tersebut tetap
pada koridor etika bisnis maka masyarakat akan membeli barang yang asli. Maka
dari itu semua kalangan dan pemerintah khususnya harus menerapkan aturan dan
menjalankan aturan yang ada sehingga kejahatan pembajakan karya cipta dapat di
minimalisir.
DISKRIMINASI GENDER
What
is job discrimination?
Diskriminasi
pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan
yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan
lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
Dari
data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap
perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di
perusahaan-perusahaan. Topik yang kami pilih pun terkait wanita yang kami amati
dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Diskriminasi
pekerjaan terhadap wanita hamil
Ada
indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan
seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan
dan inefisiensi. Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan
sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta
untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka
diterima bekerja. Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan
kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.
Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5
bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang
hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal
ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya.
Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi
pekerjaan karena stereotype gender
Tak
dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan
ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak
ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita
identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam
kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan
sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya,
ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan
cenderung menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi
terhadap wanita muslim
Kasus
yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris.
Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di
Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC menunjukkan
bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang
lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi. Kasus lain juga terjadi di
Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat
perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang
dikenakannya saat bekerja. Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut
selama 8 tahun. Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11
September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
Beberapa
contoh ekstrim
Kenyataan
saat ini bahwa banyak perempuan harus bekerja di luar rumah untuk membantu
suami menambah penghasilan keluarga ternyata tidak selamanya dipandang positif.
Kejadian yang menimbah Ny. Lilis, istri guru Sekolah Dasar Negeri di Tangerang,
menjadi contoh hal ini. Ny. Lilis ditangkap polisi satpol PP atas aturan jam
malam bagi wanita yang diindikasikan sebagai pelacur atau pekerja seks
komersial.
Pada
saat itu, Ny. Lilis sedang menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya
setelah pulang dari bekerja di sebuah rumah makan pada malam hari. Dengan hanya
mencurigai gerak-geriknya dan tanpa ada bukti atau introgasi awal, Ny. Lilis
ditangkap begitu saja dan sempat dihukum penjara. Mirisnya lagi, Ny. Lilis saat
itu juga sedang hamil. Dia bekerja karena untuk membantu menambah penghasilan
suaminya yang habis untuk membayar berbagai pinjaman guna meyambung hidup
sehari-hari.
Penyebab
terjadinya diskriminasi kerja
Beberapa
penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan,
di antaranya :
pertama,
adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih
mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).
Kedua,
adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau
dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya.
Ketiga,
adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis
kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah
yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam
hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan,
meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
Keempat,
masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat
pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang
berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan
selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.KONFLIK
SOSIAL
Pengertian
Konflik
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan,
perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai
suatu proses sosial antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak
berdaya. Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian
Konflik menurut Ahli :
Soerjono
Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi
tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan
/atau kekerasan.
Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang
terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan
perilaku.
Faktor-faktor
Penyebab Konflik
Soejono
Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu :
1. perbedaan antarindividu,
1.
perbedaan kebudayaan ,
2.
perbedaan kepentingan
dan
3.
perubahan sosial.
MASALAH
POLUSI
Mengenai
lumpur lapindo
ULASAN
DARI SISI ETIKA BISNIS
Kelalaian
yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur
panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan
untuk bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang
dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam
berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang
berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar
yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT.
Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan
keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo
lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat
dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
Hal
yang sama juga dikemukakan miliuner Jon M. Huntsman, 2005 dalam bukunya yang
berjudul Winners Never Cheat. Dimana ia mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan
adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan
kepercayaan pihak lain.
Tidak hanya itu, dalam sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The
Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever,
Monsanto, Imperial Chemical
Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa
pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental
compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak
profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau
persetujuan investasi.
Hal
ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan
sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk
pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan
perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.
ULASAN
DARI SUDUT PANDANG ETIKA LINGKUNGAN
Eksplorasi
secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama
lingkungan hidup sekitar yang telah dilakukan PT Lapindo Brantas ini dinilai
sangat tidak beretika. Dimana demi mendapatkan sumber daya alam dalam jumlah
banyak ditambah untuk menghemat pengeluaran yang seharusnya dikeluarkan sesuai
prosedur yang berlaku, kini menimbulkan dampak buruk dan sangat parah terhadap
masyarakat. Bagaimanapun juga tindakan PT Lapindo jika ditinjau dari segi etika
lingkungan sangat tidak bertanggung jawab dan justru terkesan mengabaikannya.
DAFTAR PUSTAKA